Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode: Saya Yakin Masinton Pernah Lulus Pengantar Ilmu Hukum

Kompas.com - 13/02/2018, 13:28 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menjawab kritik yang disampaikan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat Rapat Dengar Pendapat di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Awalnya, Masinton menyoal pernyataan Laode terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.

Pasal itu menyatakan, pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

(Baca juga : Masinton: Bagaimana Kalau Kita Bilang KPK Inkonstitusional?)

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat diwawancarai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat diwawancarai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Laode menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).

Ia mengaku, kaget keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR kembali diadopsi.

Dalam rapat, Laode kembali menegaskan hal tersebut.

"Saya yakin Pak Masinton dan saya pernah lulus pengantar ilmu hukum. Equality before the law itu adalah prinsip yang tak bisa kita tidak hormati dan karena itu pada putusan MK sebelumnya itu sudah ditiadakan, tapi dia (pasal 245) keluar lagi," ujar Laode.

(Baca juga : Pimpinan KPK: Presiden Pun Tak Bentengi Dirinya dengan Imunitas)

Laode menjelaskan, ketentuan soal hak imunitas anggota DPR memang diatur dalam UUD 1945.

Namun, hak imunitas harus dilihat dalam konteks menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Setelah saya tafakur, setelah saya menanya hati saya yang paling dalam apakah norma baru yang ada di dalam UU MD3 itu betul seperti yang ada di dalam UUD 1945, ada hak imunitas. Tapi itu jelas hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ucapnya.

Laode mengungkapkan alasannya berkomentar soal pasal tersebut. Menurut dia, pasal itu berkaitan dengan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan.

(Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)

Ia menegaskan, dalam menjalankan kewenangannya, KPK tunduk pada UU KPK dan KUHAP.

Dalam dua undang-undang tersebut tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin dalam memeriksa anggota DPR terkait tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, kalau ada pasal seperti itu di gedung yang mulia ini dan pernah belajar pengantar ilmu hukum, ya sudah. Kalau memang karena komentar saya seperti itu saya tidak diterima di gedung yang mulia ini, saya rela keluar pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, tapi keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com