JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran masih menuai polemik, menjelang pengesahannya dalam rapat paripurna DPR.
Badan Legislasi DPR menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Penyiaran.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, rencana pengesahan RUU Penyiaran tidak sesuai mekanisme. Sebab, mekanisme itu tidak terlebih dahulu melalui pleno di Baleg.
"Kami akan jelaskan ke ketua DPR," ujar Firman, Kamis, (1/2/2018).
Firman meminta sebelum pengesahan, RUU Penyiaran dikembalikan ke baleg. Pasalnya, bila tidak maka pengesahan RUU Penyiaran akan menabrak sejumlah aturan.
(Baca juga: Draf RUU Penyiaran Dinilai Lebih Menguntungkan Industri Televisi)
Pertama, tentang tata cara penyusunan RUU, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib, dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014.
Menurut Firman apabila pengesahan RUU Penyiaran dipaksakan, akan menjadi preseden buruk bagi DPR dalam membuat perundang-undangan.
"Akan menjadi preseden buruk, oleh karenanya dikembalikan terlebih dahulu ke Baleg," kata dia.
Di antara fraksi di DPR sendiri belum ada kesepatan mengenai RUU Penyiaran, terutama masalah penerapan single mux atau multi mux. Oleh karena itu, RUU tersebut masih terus dibahas.
(Taufik Ismail/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Baleg Minta Ketua DPR Tunda Pengesahan RUU Penyiaran"