JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui usulan pemerintah menaikan biaya haji sebesar Rp 900.000 untuk tahun 2018. Kini, usulan masih alot dibahas oleh panitia kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja Biaya Haji, Noor Achmad menuturkan, dalam rapat yang digelar hari ini, ada berbagai usul untuk menyisir satu per satu biaya komponen haji sehingga biaya haji tidak naik.
"Kami berharap transportasi tidak ada kenaikan. Demikian juga dengan transportasi di sana. Kami akan lakukan negosiasi dan lobi-lobi apakah mereka harus menaikan biaya lokal disana," ujarnya di Ruang Rapat Komisi VIII, Jakarta, Rabu (1/2/2018).
Dalam rapat Panja DPR dengan Kementerian Agama juga muncul beberapa usulan agar biaya haji tidak naik. Salah satu usulan itu yakni mengurangi jatah makan para jemaah haji.
Baca juga : Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018 Sebesar Rp 900.000
Saat ini diusulkan jatah makan jemaah haji yakni 50 kali. Namun, DPR menilai jatah makan itu bisa dikurangi karena ada hari-hari di mana penyediaan makan untuk tidak efektif.
"Terutama 3 hari menjelang dan 3 hari setelah Armina. Menurut Komisi VIII tidak perlu diberikan karena biasanya juga sia-sia menjangkaunya sulit," kata Noor.
Kalau pengurangan jatah makan dilakukan, maka para jemaah haji bisa membeli makanan dari para pedagang makanan di lokasi.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR sudah menemui titik temu soal pengurangan jatah makan jamaah haji.
"Ada satu masa di mana tidak memungkinkan makanan diberikan karena ada aturan dari Arab Suadi dimana melarang kendaraan untuk lalu lalang di Masjidil Haram," kata Nizar.
Baca juga : Jusuf Kalla Anggap Wajar Usulan Kenaikan Biaya Haji 2018
Meski begitu, Nizar mengatakan bahwa jatah makan jamaah haji tetap naik bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 25 kali.
Tahun ini pemerintah mengusulkan agar jatah makan jamaah haji meningkat menjadi 50 kali dengan kenaikan biaya Haji sebesar Rp 900.000. Kenaikan biaya haji terjadi karena Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk barang dan jasa.
Namun, DPR tak ingin biaya haji naik. Oleh karena itu usulan 50 kali makan akan dikurangi sehingga membantu agar biaya haji tidak naik.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan usul kenaikan biaya haji Rp 900.000. Dengan usulan itu maka biaya haji naik dari Rp 34.890.312 pada 2017 menjadi Rp Rp 35.790.982 pada 2018. Namun, hingga kini pemerintah dan DPR masih alot membahas soal usulan kenaikan biaya haji tersebut.