JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Aditya Anugerah Moha dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Aditya, diperiksa KPK sebagai tersangka kasus tersebut.
"AAM diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2017).
Selain memeriksa Aditya, KPK juga memeriksa Sudiwardono. Dia juga hendak diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Baca juga : Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu
Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, merupakan Ibu Aditya. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.