JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/1/2018) telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah pemberi suap, yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saipudin, serta Plt Pemprov Jambi Arfan.
"Jadi tiga orang ini direncanakan akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Dan untuk itu dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Jambi. Tadi diberangkatkan pada sore hari," kata Febri.
Febri menambakan, ketiga tersangka masing-masing telah diperiksa sekurang-kurangnya sebanyak dua kali pada tanggal 8 Desember dan 15 Desember 2017 sdlam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga : Zumi Zola: Saya Tak Tahu-Menahu Uang Ketok R-APBD 2018 Jambi
"Ketiga orang ini adalah pihak yang diduga bersama-sama memberi, sudah kami limpahkan karena memang buktinya sudah lengkap dan kuat," imbuh Febri.
Hingga hari ini KPK telah memeriksa 47 saksi untuk ketiga tersangka. Unsur saksi terdiri dari Gubernur Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, staf Sekda Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, serta swasta lainnya.
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Baca juga : Geledah 3 Tempat di Jambi, KPK Sita Dokumen Pembahasan Anggaran
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi. Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.