JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, Irman mengakui pernah memberikan uang 100.000 dollar Amerika Serikat kepada anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komaruddin. Irman mengaku diminta uang oleh pria yang sering disapa Akom tersebut.
Namun, pengakuan Irman tersebut membuat bingung ketua majelis hakim, Yanto. Alasannya, Irman dinilai lebih loyal kepada Akom ketimbang Gamawan Fauzi yang saat itu masih menjabat Menteri Dalam Negeri.
Baca juga : Dalam Sidang E-KTP, Gamawan Akui Beberapa Kali Bertemu Ade Komarudin
"Heran, Anda kok lebih loyal sama Akom daripada Mendagri yang atasan sendiri?" kata Yanto.
Sebelumnya, Irman mengaku pernah diminta bantuan oleh Gamawan Fauzi. Saat itu, Gamawan meminta Irman menyediakan dana.
Namun, oleh Irman, permintaan dana itu ditawar hingga menjadi setengah. Irman akhirnya hanya memberikan dana 50 persen dari jumlah yang diminta Gamawan.
Sedangkan, saat Akom meminta uang Rp 1 miliar untuk keperluan sosialisasi dengan camat di Bekasi, Irman dengan segera merespon untuk memberikan sesuai permintaan Akom.
"Bukan begitu yang mulia. Pak Akom kan minta bantuan, dia kan anggota DPR," kata Irman.