JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politisi Partai Golkar Ade Komarudin, Kamis (3/8/2017), dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami soal aliran dana kepada Ade.
Terkait aliran dana, sempat disebut hakim dalam pertimbangan putusan kasus e-KTP untuk terdakwa dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Terhadap saksi Ade Komarudin penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangan pada putusan Irman dan Sugiharto menyatakan, dua pejabat Kemendagri itu telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Salah satunya, Irman dan Sugiharto disebut menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Selain Ade, KPK juga memeriksa dua saksi lain untuk kasus Novanto, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati.
Untuk saksi Hilda Yulistiawati, penyidik mendalami soal PT Murakabi Sejahtera.
"Terhadap saksi Hilda, diklarifikasi pembuatan akta-akta PT Murakabi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari PT Murakabi tersebut," ujar Febri.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera adalah Irvanto Hendra Pambudi.
Irvanto merupakan keponakan dari Setya Novanto.
Baca: Ade Komarudin Kaget Disebut Terima Uang e-KTP 100.000 Dollar
Saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/4/2017), Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Andi Narogong diketahui secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP. Tiga konsorsium itu yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.