Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat

Kompas.com - 25/01/2018, 18:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perluasan pemidanaan pasal perilaku zina atau pencabulan sesama jenis tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam Pasal 292 KUHP, perilaku homoseksual bisa dipidana ketika seorang dewasa mencabuli anak di bawah umur. Sementara perilaku seks sesama jenis untuk sesama pria atau perempuan dewasa tak dapat dijerat pidana.

Muncul wacana aturan tersebut diperluas sehingga seks sesama jenis antara orang dewasa bisa dipidana meskipun tanpa paksaan dan kekerasan. Namun, wacana ini dinilai bisa melanggar hak privasi masyarakat.

Baca juga: Jusuf Kalla Yakin DPR Tak Akan Berani Legalkan LGBT

Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menegaskan, negara tidak bisa mengintervensi hak dasar warga hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Apabila hubungan seksual sesama jenis dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, hal itu berarti tidak ada korban sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Negara boleh hadir kalau memang ada tindak pidana yang merugikan pihak lain, dan itu semua sudah diatur dalam KUHP," kata Ratna dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/1/2017).

Ia mencontohkan, perbuatan seksual di muka umum, atau perbuatan seksual dengan pemaksaan atau kekerasan, semuanya sudah diatur dalam KUHP yang ada saat ini. Oleh karenanya, perilaku seks sesama jenis yang melanggar aturan itu juga bisa dipidana sebagaimana perilaku seks dengan lawan jenis.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP

"Tidak perlu dibuat aturan baru yang secara spesifik mengatur seks sesama jenis. Itu namanya diskriminatif," kata Ratna.

Anugerah Rizki Akbari, akademisi STIH Jentera menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai polisi akan sulit membuktikan apabila seks sesama jenis dilakukan karena faktor suka sama suka.

"Bagaimana polisi bisa buktikan hubungan seksual sesama jenis kalau tidak ada yang melapor? Akan berapa banyak dari kita yang merasa tidak aman bahwa dalam ruang yang paling privat sekalipun, dari rumah kita, pintu tertutup bisa dibuka hanya karena ada laporan yang mengatakan ada kegiatan seksual?" ucap Rizki.

Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto  menilai, wacana untuk memidanakan perilaku seks sesama jenis ini membuat hukum di Indonesia menjadi mundur dan terbelakang. Menurut dia, hukum seperti ini mengulang abad gelap Eropa yang sudah ditinggalkan sekitar 500 tahun lalu.

"Moralitas dan etika kalau dijadikan hukum negara, akan menjadikan negara menjadi sangat jahat," ucap dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com