Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Yang Dipidana Bukan Status LGBT, tapi Perilakunya

Kompas.com - 23/01/2018, 19:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan pemidanaan terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bukan pada statusnya melainkan perilakunya. Hal itu disampaikan Arsul menanggapi ramainya pembahasan isu pemidanaan terhadap LGBT dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Soal itu ingin saya tegaskan bahwa yang di pidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat. Yang dipidana adaah perilakunya yang menyimpang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Sehingga, lanjut Arsul, jika perilaku seksual LGBT tertangkap di ruang publik, maka baru akan diproses hukum dan dipidanakan. Ia menambahkan pemidanaan tak terbatas pada perilaku seks LGBT, tetapi juga perizinahan antara laki-laki dan perempuan dewasa.

Di dalam RUU KUHP ini, DPR ingin mengatur soal perzinahan di luar pernikahan yang belum diatur UU KUHP, baik sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Di dalam Pasal 284 KUHP, sebuah tindakan bisa dikenakan pidana zina bila dilakukan seseorang yang sudah menikah kepada lawan jenisnya.

Baca juga : Isu Zina dan LGBT , Jualan Partai di Tahun Politik?

Namun, kata Arsul, hal itu belum disepakati oleh seluruh anggota panitia kerja (panja) RUU KUHP yang hingga saat ini masih melakukan pembahasan.

Arsul mengatakan dari delapan fraksi yang hadir saat rapat sepakat terhadap pemidanaan atas perluasan pasal perzinahan.

"Nah yang enggak hadir kami enggak tahu karena yang enggak hadir kan PAN sama Hanura. Ya kita tanya nanti," papar Arsul.

"Tapi sudah terjadi gegeran karena pernyataanya Pak Zulkifli Hasan. Itu kan seharusnya tidak usah karena dari awal tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak," lanjut anggota Panja KUHP itu.

Kompas TV Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan jika ada pembahasan terkait legalitas LGBT di DPR langsung memunculkan kontroversi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com