Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Larang Gedung Milik Polri dan TNI Jadi Tempat Kampanye

Kompas.com - 24/01/2018, 08:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang penggunaan gedung atau aula milik Polri dan TNI untuk digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye.

Ia akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Kepala Staf, dan Kapolri terkait larangan itu.

"Gedung-gedung pertemuan milik TNI-Polri dimohon untuk tidak disewakan untuk kegiatan kampanye, sarasehan, dan kegiatan berbau pilkada," ujar Tjahjo, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).

Tjahjo mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindari gangguan netralitas Polri dan TNI dari kegiatan politik praktis.

Baca juga: Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Larangan tersebut berlaku meski pihak yang akan menggunakan gedung tersebut bersedia membayar sewa.

"Seperti di Halim, jangan disewakan untuk kampanye. Sudah sepakat," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo tidak menerapkan sanksi bagi institusi yang melanggar. Ia meminta agar larangan tersebut dipahami sebagai cara menjaga netralitas.

Baca juga: Jelang Pilkada, TNI AD Bentuk Tim Pengawal Netralitas Tentara

Bahkan, kata Tjahjo, calon petahana saja tidak boleh menggunakan gedung dan mobil milik pemerintah daerah.

"Kalau di AU lebih keras lagi. Mobil ada tanda partai saja tidak boleh masuk komplek, padahal tamu. Saya kira bagus," kata Tjahjo.

Kompas TV Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas di Pilkada tahun ini dan Pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com