JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang penggunaan gedung atau aula milik Polri dan TNI untuk digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye.
Ia akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Kepala Staf, dan Kapolri terkait larangan itu.
"Gedung-gedung pertemuan milik TNI-Polri dimohon untuk tidak disewakan untuk kegiatan kampanye, sarasehan, dan kegiatan berbau pilkada," ujar Tjahjo, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018).
Tjahjo mengatakan, imbauan tersebut untuk menghindari gangguan netralitas Polri dan TNI dari kegiatan politik praktis.
Baca juga: Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik
Larangan tersebut berlaku meski pihak yang akan menggunakan gedung tersebut bersedia membayar sewa.
"Seperti di Halim, jangan disewakan untuk kampanye. Sudah sepakat," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo tidak menerapkan sanksi bagi institusi yang melanggar. Ia meminta agar larangan tersebut dipahami sebagai cara menjaga netralitas.
Baca juga: Jelang Pilkada, TNI AD Bentuk Tim Pengawal Netralitas Tentara
Bahkan, kata Tjahjo, calon petahana saja tidak boleh menggunakan gedung dan mobil milik pemerintah daerah.
"Kalau di AU lebih keras lagi. Mobil ada tanda partai saja tidak boleh masuk komplek, padahal tamu. Saya kira bagus," kata Tjahjo.