Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: E-KTP Khusus Penghayat Kepercayaan Timbulkan Diskriminasi

Kompas.com - 19/01/2018, 07:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute tak sepakat dengan usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

Usulan tersebut diberikan MUI sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

"Kami memang setuju penerintah harus segera memenuhi hak-hak sipil penghayat kepercayaan. Tapi kami menolak ide e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).

Menurut Bonar, dengan adanya e-KTP khusus berarti akan ada pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara.

Hal itu berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif terhadap warga penghayat kepercayaan.

Bonar menjelaskan, dalam perspektif HAM tidak dibedakan antara agama (religion) dan kepercayaan (belief).

(Baca juga: Setara Institute: Hak Sipil Warga Penghayat Kepercayaan Harus Segera Dipenuhi)

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Kantor Setara, Jakarta, Senin (28/9/2015)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos di Kantor Setara, Jakarta, Senin (28/9/2015)

 

Artinya, antara agama dan kepercayaan harus diperlakukan secara sama.

"Bahkan dalam perspekif HAM, non-believers juga harus diperlakukan sama," kata Bonar.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat ketentuan sesuai putusan MK. Kolom agama dalam e-KTP tak perlu diubah dan status penghayat kepercayaan dicantumkan tanpa perlu merinci aliran yang dianut.

"Ya dicantumkan saja penghayat kepercayaan tanpa menyebut varian atau aliran kepercayaannya. kolom agama tidak usah diubah," ucap Bonar.

"E-KTP harus seragam, tidak boleh ada pembedaan bagi kelompok-kelompok tertentu. Bahkan menurut kami kolom agama ini tidak terlalu penting di kartu identitas," tuturnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan MUI mengusulkan kepada pemerintah agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan.

Di dalam e-KTP tersebut dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama.

Sementara untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik, tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP elektronik sama sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com