Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Revisi MD3 Tak Kunjung Selesai, DPR Bakal "Voting"

Kompas.com - 18/01/2018, 16:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada masa sidang ini.

Dia tak ingin pembahasan revisi Undang-Undang MD3 yang bertujuan untuk menambah satu kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P selaku partai peraih kursi terbanyak, menjadi berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Oleh karena itu, jika nantinya pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) tak mencapai titik temu, maka dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan voting.

"Voting, kan biar tidak usah berlarut-larut. Kan itu dimungkinkan bagi demokrasi," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Baca juga : Dua PR untuk Bambang Soesatyo, Selesaikan Pansus Angket KPK dan Revisi UU MD3

Sebab, kata Bamsoet, jika tak diambil mekanisme voting maka pembahasan revisi Undang-undang MD3 tak akan selesai. Padahal DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-undang MD3 selesai di masa sidang ini.

Saat ini, semua fraksi telah menyepakati usulan penambahan satu kursi Pimpinan DPR untuk PDI-P. Namun untuk penambahan jumlah kursi Pimpinan MPR belum mencapai titik temu. Ada yang meminta penambahan sejumlah satu hingga tiha kursi pimpinan di MPR.

Ia pun mengatakan penyelesaian pembahasan revisi Undang-undang MD3 juga akan menstabilkan suhu politik di DPR.

"Ya karena sudah berlarut-larut dan juga segera menyiapkan lapangan politik yang adem di parlemen," lanjut dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi bersama politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai dan anmalis politik UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com