JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, siap untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.
"Kami sudah mengirimkan ke Baleg supaya kita bahas itu segera. Jadi nanti kita akan rapat di Baleg tentang itu," kata Yasonna, saat ditemui usai acara Natal Bersama di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
(Baca juga : Presiden PKS Mengaku Dilobi PDI-P soal Kocok Ulang Pimpinan DPR)
Pembahasan revisi UUMD3 masih menunggu pandangan pemerintah soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Penambahan akan dilakukan untuk diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan sebagai parpol pemenang pemilu 2014.
Yasonna mempersilahkan Baleg menentukan kapan akan mengundang pihaknya.
"Saya nunggu undangan dari Baleg, kalau boleh segera," ujar Yasonna.
(Baca juga : Pimpinan Baleg Yakin Pemerintah Sepakat Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo sebelumnya menyatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU MD3.
Awalnya, pemerintah menginginkan agar pimpinan DPR dan MPR masing-masing hanya ditambah satu kursi.
Namun, beberapa fraksi seperti PKB dan Nasdem berharap agar pihaknya juga mendapat kursi di pimpinan MPR.
(Baca juga : Baleg: Belum Ada Kesepakatan Penambahan Pimpinan MPR)
Ia meyakini ke depan pemerintah tidak bersikeras pada pilihan pertama, melainkan memilih untuk mengakomodasi kehendak beberapa partai yang meminta kursi di Pimpinan MPR.
"Pemerintah lebih mau penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Tapi dengan lobi ini saya rasa pemerintah mulai geser ke penambahan dua hingga tiga kursi Pimpinan MPR. Feeling saya gitu," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Namun, Firman menjamin pergantian Ketua DPR tak akan tersandera dengan revisi Undang-undang MD3 untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Menurut dia, tak ada keterkaitan di antara keduanya.
"Ini kasus berbeda, pimpinan DPR bisa diganti tanpa nunggu ini. Tinggal bagaimana kemauan politik dari Ketua Umum kami (Golkar)," ujar politisi Golkar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.