Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2018, 21:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi kebijakan Polri yang akan menerima kembali personelnya yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah diperkenankan kembali ke institusi Polri, namun bukan menempati jabatan struktural. 

Pernyataan Setyo tersebut berbeda dari sebelumnya, yaitu anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak bisa kembali ke institusi Polri.  

Menurut Titi, meski akan diposisikan pada jabatan non-struktural, yang bersangkutan akan kembali menjadi anggota Polri.  

“Prinsipnya begini, walaupun dia non-job, yang namanya perseil Polri, ya personel Polri,” kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Jika Kembali ke Polri, Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Tetap Non Job

Titi mengatakan, selama berstatus sebagai personel Polri, maka orang itu terikat pada komitmen netralitas, profesionalisme, dan kemandirian dari politik praktis.

“Meski bukan di jabatan struktural, tetapi posisi dia sebagai personel aktif membawa konsekuensi langsung, yaitu mereka tidak boleh pernah berpolitik praktis,” ujar Titi.

“Jadi tidak ada toleransi, mau struktural, mau fungsional, kapasitas personel aktif melarang mereka untuk berpolitik praktis,” kata dia.

Larangan Polri terlibat dalam politik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolitian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 (1) berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca juga: Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Lebih lanjut, Titi mengatakan, personel Polri yang mendaftar sebagai calon kepala daerah berarti sudah terlibat dalam politik praktis.

Memberikan kesempatan kembali kepada mereka yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada, menurut Titi, hanya akan mengkhianati netralitas dan profesionalisme Polri dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

“Dan ini akan membuka celah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Dikhawatirkan mereka akan menggunakan kekuasaan dan jabatan yang ada padanya untuk membalas dendam-dendam politik atas kegagalannya sebagai peserta pilkada,” kata Titi.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com