Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mau Pejabat Struktural, Mau Fungsional, Polisi Dilarang Berpolitik Praktis”

Kompas.com - 16/01/2018, 21:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi kebijakan Polri yang akan menerima kembali personelnya yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah diperkenankan kembali ke institusi Polri, namun bukan menempati jabatan struktural. 

Pernyataan Setyo tersebut berbeda dari sebelumnya, yaitu anggota Polri yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah tidak bisa kembali ke institusi Polri.  

Menurut Titi, meski akan diposisikan pada jabatan non-struktural, yang bersangkutan akan kembali menjadi anggota Polri.  

“Prinsipnya begini, walaupun dia non-job, yang namanya perseil Polri, ya personel Polri,” kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Jika Kembali ke Polri, Polisi yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Tetap Non Job

Titi mengatakan, selama berstatus sebagai personel Polri, maka orang itu terikat pada komitmen netralitas, profesionalisme, dan kemandirian dari politik praktis.

“Meski bukan di jabatan struktural, tetapi posisi dia sebagai personel aktif membawa konsekuensi langsung, yaitu mereka tidak boleh pernah berpolitik praktis,” ujar Titi.

“Jadi tidak ada toleransi, mau struktural, mau fungsional, kapasitas personel aktif melarang mereka untuk berpolitik praktis,” kata dia.

Larangan Polri terlibat dalam politik praktis diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolitian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 (1) berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Baca juga: Polisi Wajib Hindari 13 Larangan Ini untuk Jaga Netralitas di Tahun Politik

Lebih lanjut, Titi mengatakan, personel Polri yang mendaftar sebagai calon kepala daerah berarti sudah terlibat dalam politik praktis.

Memberikan kesempatan kembali kepada mereka yang gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada, menurut Titi, hanya akan mengkhianati netralitas dan profesionalisme Polri dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu.

“Dan ini akan membuka celah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. Dikhawatirkan mereka akan menggunakan kekuasaan dan jabatan yang ada padanya untuk membalas dendam-dendam politik atas kegagalannya sebagai peserta pilkada,” kata Titi.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com