Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Kritik Ringannya Sanksi atas Pelanggaran Etik Ketua MK

Kompas.com - 16/01/2018, 21:21 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan putusan Dewan Etik terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat.

Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Salah satu anggota koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Arief seharusnya lebih berat karena pelanggaran etik terjadi untuk kedua kalinya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester di Jakarta, Kamis (16/11/2017). ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berkas perkara Setya Novanto.
"Pertama-tama, kami menghormati putusan Dewan Etik MK. Namun, putusan tersebut sangat disayangkan, mengingat ini bukan kali pertama Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik," ujar Lalola saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik

Menurut Lalola, standar etik yang dimiliki oleh Hakim Konstitusi seharusnya sangat tinggi. Sehingga pelanggaran berulang yang dilakukan Arief tidak bisa ditoleransi.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Baca juga: Tahun Politik, Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Didesak Segera Diputus

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

"Ini berkaitan juga dengan marwah lembaga, di mana MK sendiri masih tercoreng karena Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi pasca Akil Mochtar," kata Lalola.

Terlepas dari tidak terbuktinya dugaan lobi politik antara Arief dan Komisi III, lanjut Lalola, pertemuan tersebut seharusnya bisa dijadikan unsur yang memberatkan sanksi etik.

Baca juga  Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan

Mengingat, MK tengah melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Perilaku Hakim MK bertemu dengan salah satu pihak yang berkepentingan dalam uji materil, itu sudah pelanggaran, terlepas terbukti ada lobi atau enggak," kata Lalola.

Pelanggaran ringan

Sebelumnya, Dewan etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Atas putusan tersebut, dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com