Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Mengaku Didukung 90.000 Advokat

Kompas.com - 16/01/2018, 05:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku dirinya didukung oleh puluhan ribu advokat.

Hal tersebut disampaikannya selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Fredrich mengklaim, sebanyak 50.000 advokat dari Peradi dan 40.000 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan petisi untuk mendukung dirinya dalam kasus yang menjeratnya kini.

Fredrich diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich, Senin malam.

"Dukung anda semua itu?" tanya wartawan menegaskan.

"Oh iya mendukung," jawab Fredrich.

Fredrich bersikukuh advokat tidak bisa dikriminalisasi.

"Polisi, jaksa, hakim orang KPK, kan enggak dilindungi kekebalan. Mereka itu iri sama dengan kita," ujar Fredrich.

(Baca juga : Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK)

Di satu sisi dia tetap mengakui bahwa profesi advokat bukan berarti tidak bisa salah.

"Saya nembak orang, mukul situ, ya saya salah dong. Tapi kalau sekarang saya membela klien saya, apa keuntungan buat diri saya. Saya membela karena saya tahu ada kriminalisasi yang dilakukan," ujar Fredrich.

Dalam kesempatan ini, Fredrich juga membantah semua sangkaan KPK seperti terlibat memanipulasi data medis Novanto. Termasuk soal membooking 1 lantai kamar perawatan.

Menurut dia, petinggi Golkar yang datang menjenguk Novanto termasuk saksi yang melihat bahwa tidak mungkin saat itu dapat membooking 1 lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Saya minta izin sama rumah sakit boleh enggak yang kosong saya booking untuk ajudan. Boleh, selama tidak ada pasien silahkan dibooking," ujar Fredrich.

Pada pemeriksaannya hari ini Fredrich berada di KPK hampir 10 jam. Dia diperiksa mulai pukul 13.14 WIB hingga pukul 22.40 WIB. Menurutnya, ada 7 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Yang hari ini 15 halaman, tapi hanya 7 pertanyaan, cukup panjang," ujar Fredrich.

Kompas TV Menurut ICW, apa yang dilakukan Fredrich merupakan pelanggaran kode etik, karena ada upaya menghalang-halangi proses hukum seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Indikator Politik Ingatkan KBurhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan PublikPK Tak Didukung Elite, Benteng Bergantung Pada Kepercayaan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com