JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Ia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.
Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Baca juga: KPK Tangkap Fredrich Yunadi
Fredrich mengatakan, proses hukum terhadap dirinya akan menjadi preseden ke depan.
Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum, bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit, menghalangi," kata Fredrich.
Baca juga: Perjalanan Fredrich Yunadi, Berjuang Bela Novanto hingga Ditangkap KPK
Fredrich mendapat kabar dari anak buahnya yang menyaksikan saat KPK menggeledah kantornya.
Saat itu, kata dia, anak buahnya diancam akan dijerat juga dalam upaya menghambat penyidikan.
Ia menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah menghalang-halangi proses hukum Novanto. Termasuk informasi yang menyebut bahwa dirinya telah memesan satu blok rumah sakit untuk merawat Novanto sebelum kecelakaan.
"Itu permainan. Itu satu rangkaian skenario untuk membumihanguskan," kata Fredrich.
KPK bantah
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.
(baca: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)