Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

Kompas.com - 15/01/2018, 20:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.

"Apa yang kalian sudah saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menyatakan, KPK tidak punya bukti atas sangkaan terhadapnya. Fredrich saat ini memang berstatus tersangka dalam dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Menurut Fredrich, KPK berbohong bahwa sebelum menangkapnya KPK melakukan pencarian. Saat dijemput KPK, lanjut Fredrich, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

(Baca juga: ICW Anggap Kasus Fredrich Yunadi Bukan Serangan terhadap Pengacara)

Dia juga menuding KPK berbohong soal pemesanan satu lantai kamar perawatan untuk Novanto. Dia pun mengajak advokat memboikot KPK.

"Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.

KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadap advokat dalam kasus Fredrich.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

(Baca juga: KPK Bantah Tuduhan Fredrich Yunadi soal Kriminalisasi Advokat)

Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi. Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

(Baca: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK)

Kompas TV Ia juga memprotes penjemputan paksa yang terjadi dalam hitungan kurang dari 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com