JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kasus yang menjerat mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi, bukanlah upaya serangan kepada profesi pengacara.
"Tentu tidak dapat dipandang sebagai serangan secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi profesi," ujar peneliti ICW, Lalola Easter, Minggu (14/1/2018) di Jakarta.
Menurut Lalola, perilaku pengacara sudah diatur secara proporsional dalam kode etik profesi pengacara. Oleh karena itu, sikap-sikap pengacara harus sesuai kode etik tersebut.
Dalam kasus Friedrich, seperti disampaikan oleh KPK, ia mengurusi pemesanan kamar di rumah sakit atau dugaan kongkalikong dengan pengelola rumah sakit. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi pengacara.
Baca juga : Fredrich Yunadi Sudah Pesan Kamar RS Lebih Dulu untuk Setya Novanto
KPK juga menilai Friedrich telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
"Pembelaan dan pendampingan yang dilakukan terhadap klien tidak berarti pengacara turut mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses dan upaya hukum yang sedang atau akan ditempuh," kata perempuan yang kerap disapa Lola itu.
Dalam Pasal 7 huruf g kode etik advokat Indonesia, disebutkan bahwa pengacara memiliki hak imunitas hukum secara pidana maupun perdata.
Namun, menurut ICW, tidak ada toleransi bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengacara, apalagi jelas-jelas melanggar etika profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.