Salin Artikel

Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

"Apa yang kalian sudah saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menyatakan, KPK tidak punya bukti atas sangkaan terhadapnya. Fredrich saat ini memang berstatus tersangka dalam dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Menurut Fredrich, KPK berbohong bahwa sebelum menangkapnya KPK melakukan pencarian. Saat dijemput KPK, lanjut Fredrich, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

Dia juga menuding KPK berbohong soal pemesanan satu lantai kamar perawatan untuk Novanto. Dia pun mengajak advokat memboikot KPK.

"Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.

KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadap advokat dalam kasus Fredrich.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi. Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

(Baca: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK)

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/20470211/fredrich-yunadi-imbau-advokat-boikot-kpk

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke