JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem aplikasi antrean paspor Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat terganggu dengan masuknya 72.000 akun pendaftar permohonan paspor yang ternyata fiktif.
Menanggapi kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya menggandeng Badan Intelijen Negara dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk mengatasi hal tersebut.
Tujuannya agar sistem aplikasi untuk permohonan pendaftaran paspor itu tidak diganggu lagi oleh akun pendaftar fiktif.
"Jadi sekarang kita sudah selesaikan itu. Kita sedang bekerjasama dengan BIN, dengan Lemsaneg, untuk membuat sistem online kita tidak rentan kepada bajakan orang-orang seperti itu," kata Yasonna, saat ditemui usai acara Natal Bersama di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
(Baca juga : Layanan Paspor Terganggu karena Ada 72.000 Permohonan Fiktif)
Yasonna menduga, pelaku di balik akun pendaftar fiktif itu ialah mereka yang selama ini menjadi calo dalam mengurus paspor.
Akun pendaftar fiktif itu diduga mengajukan permohonan berkali-kali untuk mengambil keuntungan dengan menjual antrean kepada masyarakat yang mengajukan permohonan paspor.
Akibatnya, sistem pendaftaran sempat rusak.
"Tujuannya bisa saja itu dijual antrean kepada orang lain. Tapi kita enggak tahu, sudah kita bersihkan, sekarang kita membangun sistem lebih baik," ujar Yasonna.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat, ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017.
(Baca juga : 4 Penyebab Melonjaknya Permintaan Paspor di Indonesia Tahun 2017)
Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016.
Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
"Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi terungkap, ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor.
Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Menurut Agung, hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.
Akibatnya, terjadi antrean permohonan paspor sejak September-Desember 2017 dan belum bisa terlayani hingga awal 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.