Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Pengganti PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 425 Juta

Kompas.com - 11/01/2018, 13:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, didakwa menerima suap sebesar Rp 425 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Baca juga: Penyuap Panitera PN Jaksel Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Baca: Menyuap Panitera PN Jaksel, Pengacara Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada 16 Juli 2017, Akhmad Zaini dihubungi Tarmizi yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya.

Akhmad Zaini kemudian memesankan kamar untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya. Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang.

Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari.

Biaya mobil tersebut sebesar Rp 5 juta dibayar menggunakan uang dari PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam kasus ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta kini memiliki komite pencegahan korupsi yang bertugas menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com