Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Calon Kepala Daerah yang Berkasus Hukum Boleh Mendaftar, Asal..

Kompas.com - 10/01/2018, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, bakal calon kepala daerah yang berkasus hukum masih diperkenankan mendaftar.

Asalkan, belum ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkhract).

"Kalau masih sedang diproses, apakah itu levelnya penyelidikan atau penyidikan, dalam pandangan KPU masih sah-sah saja untuk mendaftar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Hasyim menjelaskan, seseorang tidak boleh mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah apabila kasus yang dijalaninya sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ini menjadi salah satu syarat calon yang wajib dipenuhi.

"Jadi kalau ada orang dijatuhi pidana dan sudah inkracht dan sedang menjalani, nah itu tidak bisa kemudian didaftarkan," imbuh Hasyim.

(Baca juga: Per Hari Ini, Kecurangan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Dilaporkan)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.

(Baca juga: Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU )

"Jangan adalagi pemanggilan kepada mereka. Proses hukum nanti dilanjutkan setelah pilkada selesai. Itu baru fair," kata Tito. 

Meski begitu, kata Tito, ada pengecualian untuk operasi tangkap tangan jika ada pasangan calon yang merupakan penyelenggara negara melakukan atau menerima suap.

Orang tersebut akan tetap diproses hukum. Namun, jika orang tersebut berkapasitas saksi untuk diperiksa dalam suatu perkara, maka Tito meminta agar proses dihentikan dulu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com