JAKARTA, KOMPAS.com - Di hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, Rabu (10/1/2018), masyarakat sudah mulai bisa melaporkan kecurangan bapaslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, KPU akan mengumumkan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat mulai hari ini.
"Kalau ada laporan masyarakat, kalau ada keberatan, disampaikan ke KPU setempat dan akan dijadikan bahan ketika penelitian administrasi. Soal ijazah, kesehatan, dan lain-lain berkaitan dengan dokumen persyaratan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ditemui usai sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Hasyim menuturkan, sesuai tahapannya penelitian syarat calon akan dilakukan dari tanggal 10 Januari hingga 16 Januari 2018. Selama itu pula, masyarakat bisa menanggapi apabila ada temuan yang tidak sesuai.
(Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi Perwira TNI-Polri Peserta Pilkada)
"Kemudian pemberitahuan hasilnya itu pada 17-18 Januari. Jadi, penelitian dokumen persyaratan selama tujuh hari," imbuh Hasyim.
Setelah itu, tahapan berikutnya adalah penyerahan hasil penelitian administrasi ke partai politik (parpol).
Hasil penelitian administrasi diserahkan kepada parpol pengusung karena yang mendaftarkan adalah parpol.
"Jadi hubungannya antara parpol dan KPU. Bukan calon dan KPU. Nanti parpol yang menyampaikan ke Paslon kalau ada dokumen yang harus diperbaiki," ucap Hasyim.
Kemudian perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon dilangsungkan pada 18 Januari hingga 20 Januari 2018.
KPU akan menetapkan pasangan calon pilkada serentak 2018 pada 12 Februari mendatang, dan melakukan pengundian nomor urut pada keesokan harinya.