JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. Febri menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
"Tersangka diduga melakukan pembelanjaan mobil atas nama orang lain. Aset disita 2 unit mobil Jeep Wrangler dan Fortwo," ucap Febri.
Dua mobil itu sebelumnya telah disita penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menyita tanah seluas 12,6 hektar di Nganjuk.
Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Selain itu, dia juga dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.