Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Aturan yang Melarang Menteri Rangkap Jabatan?

Kompas.com - 06/01/2018, 15:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkap jabatan yang dilakukan Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar menimbulkan polemik.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta para menteri yang masuk di kabinet untuk tidak merangkap jabatan politis.

Namun, sebenarnya adakah peraturan yang melarang seorang menteri rangkap jabatan politis?

"Kalau kita lihat secara legal formal, yuridis normatif, tidak ada satu ketentuan yang secara eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad dalam sebuah diskusi di Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Lebih jauh Supardi mengatakan, ketentuan yang ada pada Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 pun menimbulkan interprestasi.

(Baca juga : Ada Kebutuhan Jokowi Melindungi Pengaruh Politik Airlangga)

Pasal 23 huruf C berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".

"Pertanyaannya, apakah parpol dibiayai dari APBN dan atau APBD?" kata Suparji.

Dia melanjutkan, mungkin saja ada asumsi seperti itu bilamana partai yang memperoleh suara diberikan dana untuk pembinaan kader atau partai bersangkutan.

"Namun pertanyaannya apakah (karena dana bantuan parpol) itu (lantas) bisa dikualifikasi sebagai pembiayaan yang sudah dianggarkan secara terstruktur dalam konteks APBN dan atau APBD?" imbuhnya.

Lantaran satu-satunya ketentuan mengenai ini pun masih multi-interpretasi, Suparji meyakini sejauh ini belum ada peraturan menyatakan secara eksplisit, jelas, dan tersurat mengenai larangan rangkap jabatan.

Suparji menambahkan, isu rangkap jabatan sebenarnya bukan pada legal formalnya, melainkan lebih kepada tinjauan etis.

"Siapa yang harus mengedepankan etika politik itu? Tentu semua pihak," pungkasnya.

Kompas TV Publik akan menilai Golkar dari sosok yang diusung di Pilkada maupun di jabatan publik lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com