Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP?

Kompas.com - 04/01/2018, 15:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, terkait kasus e-KTP.

"Belum, kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," kata Maqdir, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Pasalnya, lanjut Maqdir, pihaknya mempertimbangkan bahwa menjadi JC berarti akan menyebut nama orang lain dalam perkara ini.

Pihaknya tidak ingin menyebut nama orang lain karena akan menjadi sumber fitnah.

"Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. jadi karena itulah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir.

(Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Novanto, Apa Strategi KPK Selanjutnya?)

Meski begitu, dia menepis bahwa pihaknya menutup kemungkinan untuk mengajukan JC. Soal JC ini akan dibicarakan kembali dengan Novanto.

"Pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk. Bukan kami, kami cuma gitu-gitu saja," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap kliennya tidak bisa disebut pelaku utama dalam kasus ini. Seperti diketahui syarat menjadi JC haruslah bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan, malah bagian akhir," ujar Maqdir.

Dia menyatakan, pelaku utama di sini ialah oknum pejabat di Kemendagri. Diketahui dalam kasus ini dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto teleh divonis hakim.

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan, diminta, diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," ujar Maqdir.

 

Itikad baik

Sementara itu, Juru Bicara KPK saat dimintai tanggapan soal hal ini menyatakan, jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, silahkan mengajukan ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com