Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum GNPF Daftarkan Uji Materi UU Ormas ke MK

Kompas.com - 28/12/2017, 11:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama  resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

“Kami ajukan permohonan uji materi Undang-Undang Ormas. Yang kami ajukan ada lima poin penting,” kata kuasa hukum GNPF Ulama, Rangga Lukita Desnata, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, serta Pasal 82A Ayat (1) dan (2).

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 6 sampai 21, Rangga menjelaskan, ada norma-norma pada UU Ormas lama, yakni UU No 17/2013, soal rumusan prosedur pemberian sanksi terhadap ormas.

Baca juga: Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas Akan Digugat ke MK

Hal itu mulai dari peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi pengadilan. Rumusan itu yang dicabut dari UU Ormas lama menggunakan perppu yang diajukan ke DPR.

Adapun pasal lain yang digugat, misalnya penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c mengenai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

“Di UU Ormas sekarang ada selipan 'paham lain'. Ini apa? Maksudnya apa kan kabur. Karena ini bisa menyasar anggota-anggota ormas yang tidak disukai pemerintah. Jadi, penilaiannya like or dislike,” katanya.

Rangga berharap MK bisa secara bijak dan proporsional memproses gugatan uji materi tersebut.

Baca juga: Pimpinan Pusat Persatuan Islam Akan Gugat UU Ormas ke MK

Sebab, saat ini UU Ormas masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR. Dengan demikian, jika proses persidangan berlarut-larut, UU bisa terlebih dahulu diketok di DPR.

Hal ini terjadi pada uji materi Perppu Ormas yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Rangga, karena proses persidangan yang berlarut, DPR lebih dulu menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang sebelum gugatan uji materi diputus MK.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil ahli, malah sia-sia,” kata Rangga.

Adapun pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi UU tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com