JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun selama 2017.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 2,67 triliun dari sektor pencegahan dan Rp 276,6 miliar dari penindakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang negara yang diselamatkan dari penindakan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu sebesar Rp 188 miliar.
Ada pula pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hibah barang rampasan dengan total Rp 88,6 miliar.
Agus mengatakan, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah.
(Baca juga : Selama 2017, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 Triliun)
"Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan," kata Agus dalam paparan Kinerja KPK Tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Hibah barang rampasan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum Batik.
Ada pula tanah dan bangunan senilai Rp 24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi.
Selain itu, ada tanah dan bangunan senilai Rp 2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor, serta wisma penginapan beserta isinya senilai Rp 11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.