Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kepatuhan LHKPN Anggota Legislatif di Daerah Masih Rendah

Kompas.com - 27/12/2017, 17:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kesadaran anggota legislatif untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih tergolong rendah. Terlebih lagi anggota legislatif di daerah.

"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28 persen," ujar Basaria dalam paparan kinerja KPK selama 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Secara nasional, angka pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif juga terbilang rendah, yakni sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor. Sementara itu, di tingkat eksekutif, KPK menerima laporan 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor.

Laporan di tingkat yudikatif paling banyak diterima KPK, yakni 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor. Terakhir, 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor BUMN/BUMD menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tahun ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN," kata Basaria.

(Baca juga: Para Pejabat Serahkan LHKPN, Jateng Dapat Penghargaan dari KPK)

Basaria mengatakan, KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN. KPK memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

Untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK berinovasi dan menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN).

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib lapor dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik, pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Basaria mengatakan, dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan.

"Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN," kata Basaria.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa e-LHKPN akan membuat pelaporan harta kekayaan lebih efisien dan menghemat tenaga.

"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak," ujar Agus.

(Baca juga: Permudah Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Luncurkan E-LHKPN)

Aplikasi e-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filling). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

Setelah didaftarkan, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun.

Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara daring atau online.

Setelah itu, petugas KPK akan kembali melakukan verifikasi data. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement.

Bagi pejabat yang tidak memiliki unit pengelola pada lembaga, seperti calon kepala daerah, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi petugas KPK.

Kompas TV Peluncuran digelar dalam konferensi nasional Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com