JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik atau e-LHKPN.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap sistem baru tersebut bisa mempermudah pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK, tapi Bapak Ibu bisa mengisi di kantor masing-masing. Akan jauh lebih cepat," ujar Agus dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus juga berharap e-LHKPN itu bisa membantu para peserta Pilkada Serentak 2018 atau para calon kepala daerah untuk menyerahkan LHKPN miliknya.
"Harapan kami akan membantu untuk Pilkada Serentak 2018. Para calon tidak perlu berbondong-bondong, tidak perlu menulis dalam bentuk surat, tapi bisa isi langsung dari tempat masing-masing, mudah-mudahan akan mempermudah," ujar Agus.
(Baca juga: Ketua KPK Bangga Indeks Persepsi Korupsi RI Nomor Tiga di ASEAN)
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan username dan password e-LHKPN untuk Presiden Joko Widodo.
Penyerahan ini secara simbolis sekaligus menandai penggunaan e-LHKPN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.