Hari Susanto merupakan orang yang diduga menyuap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017.
"HSG ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Baca: KPK Perpanjang Penahanan terhadap Mantan Bupati Kukar
KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairuddin.
Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/21141231/kpk-tahan-penyuap-bupati-kukar-rita-widyasari