Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaadministrasi di Enam Tahap Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 19/12/2017, 13:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian dengan mencermati proses pra penempatan buruh migran Indonesia.

Kajian dilakukan pada Juni sampai September 2017, dengan data dari wilayah pengirim dan juga wilayah transit pekerja migran yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, hasilnya ditemukan malaadministrasi pada proses pra penempatan pekerja buruh migran.

Hasil kajian ini dipaparkan bertepatan dengan hari Migran Internasional yang diperingati setiap 19 Desember.

Malaadministrasi tersebut terdapat pada 6 tahap yaitu, perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, perjanjian kerja, dan pembekalan akhir penempatan (PAP) buruh migran.

Bentuk malaadministrasi yang terjadi dari hasil temuan Ombudsman RI berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak patut terhadap migran.

Dalam hal penempatan ke luar negeri misalnya, lanjut Ninik, buruh migran tidak dibekali informasi yang tidak cukup mengenai bagaimana seseorang bekerja ke luar negeri.

Buruh migran juga tidak dibekali tes kesehatan dan tes psikologis yang utuh.

"Padahal penting untuk siap lahir batin kerja jauh dari keluarga. Tantangannya enggak mudah, karena ada perbedaan budaya," kata Ninik, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Jenis pekerjaan, hak dan kewajiban migran, juga tidak jelas karena masih ditemukan buruh migran tidak membuat kontrak kerja.

 

Potensi Perdagangan Orang

 

Kondisi buruh migran yang berada di tempat penampungan dan pelatihan menurut dia menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan.

"Ombudsman pernah sidak tempat penampungan yang enggak lagi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tentang pekerja migran. Dibuat seadanya bahkan terkesan seperti penjara. Mereka enggak punya akses ke luar, dibatasi," ujar Ninik.

Akibat hal ini, lanjut Ninik, terdapat potensi tindak pidana perdagangan orang dalam pra penempatan pekerja migran.

"Hasil kajian di beberapa wilayah, korban banyak dari NTT, Jatim, ini wilayah proses rekruitmen yang tak terlindungi besar," ujar Ninik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com