Ninik menyatakan, penyebab malaadministrasi ini meliputi kurangnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, Pemerintah Daerah dan Disnaker.
Kemudian ketergantungan calon pekerja hanya kepada Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), dan tidak ada ruang intervensi dari pemerintah.
Dia mengakui pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah hal tersebut seperti mencabut izin PPTKIS, membuat sistem online untuk pendataan TKI dan pengurusan Surat Izin Pengerahan (SIP), transaksi non tunai pengurusan sertifikasi kompetensi, perbaikan regulasi dan sebagainya.
Kemudian untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, ada kerja sama antar stakeholder misalnya membentuk satgas tindak pidana perdagangan orang dan satgas pekerja mirgan dan lainnya.
"Tetapi, segala upaya dimaksud, faktanya sampai dengan bulan Oktober 2017, ketika dikonfirmasi terkait temuan, intinya instansi terkait Kemenaker, BNP2TKI menyadari bahwa temuan tersebut masih terjadi," ujar Ninik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.