JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menuturkan bahwa pihaknya berharap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, bersikap kooperatif dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ia menegaskan bahwa jika pihak Novanto memiliki bukti menyangkal KPK, pembuktian harus dilakukan melalui persidangan.
"Kami harap terdakwa bisa kooperatif dalam persidangan ini. Kalau memang ada bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, hadirkanlah bukti itu di persidangan agar proses peradilan ini jadi pelajaran bagi masyarakat tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2017).
Baca juga: Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto...
Dalam persidangan hari ini, Novanto mengaku sakit kepada majelis hakim. Namun, seorang dokter KPK mengatakan, Novanto dalam keadaan sehat saat akan dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta kliennya diperiksa dokter dari rumah sakit lain.
Kemudian, hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk memberikan kesempatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Novanto.
Baca juga: Suasana Sidang Dakwaan Novanto di Tengah Kebingungan Hakim
Menurut Febri, tim dokter KPK sudah melakukan pengecekan kesehatan sebelum Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor. Sebab, dalam proses penyidikan dan persidangan, tersangka atau terdakwa harus dalam keadaan fit to be questioned.
"Kondisinya masih sama. Sehat dan siap dibawa ke persidangan," ucapnya.
Selain itu, Febri menegaskan bahwa KPK juga sudah berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menghadapi kemungkinan lain yang muncul saat persidangan.
"KPK sudah siap dengan segala kemungkinan. Dakwaan dan berkas sudah kami limpahkan. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak dokter di RSCM dan IDI sejak awal jika ada kemungkinan lain yang terjadi," ucap Febri.