JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang beringin itu untuk segara melaksanakan tiga tuntutan sebelum musyawarah nasional luar biasa (munaslub) digelar.
Pertama, GMPG mendesak agar DPP Partai Golkar untuk segara melakukan rapat pleno. Hal itu dinilai penting karena 31 DPD Partai Golkar tingkat provinsi sudah mendorong agar munaslub segara dilakukan.
"Agenda (rapat pleno) harus tunggal, untuk menentukan waktu penyelenggaraan munaslub dan penetapan penyelenggaranya," ujar Koordinator GMPG Ahmad Doli Kurnia saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Tuntutan itu, menurut Doli, termasuk waktu pasti Munaslub Partai Golkar, siapa orang-orang yang duduk sebagai penyelenggara dan tempat penyelenggaraan. GMPG menilai, sebelum 20 Desember 2017, Golkar harus sudah memiliki pimpinan baru.
(Baca juga: DPD I Sambangi DPP Partai Golkar Serahkan Permohonan Untuk Munaslub)
Kedua, GMPG menuntut agar penyelengara Munaslub Partai Golkar sebelumnya, tidak lagi ditunjuk menjadi penyelenggara. Hal itu untuk menunjukkan wajah pembaharuan di Partai Golkar.
Apalagi, tutur Doli, penyelenggara munaslub sebelumnya dinilai banyak cacat. Menurut dia, penyelengara munaslub sebelumnya mencoba memanipulasi hasil.
Kecurigaan itu muncul setelah GMPG menemukan dua buku hasil munaslub yang isinya berbeda. Satu buku asli hasil Munaslub Partai Golkar 2016, namun satu buku lain sempat beredar di Rapimnas Partai Golkar dan sudah sampai di DPD-DPD namun isinya berbeda.
"Ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan munaslub diberlakukan pada periode berikutnya. Padahal ketentuan itu tidak ada dihasil munaslub yang asli," kata Doli.
(Baca juga: Jika Munaslub Melebihi 17 Desember, Apa yang Dilakukan DPD I Golkar?)
Selain itu, GMPG juga menyebut DPP Partai Golkar saat ini banyak melanggar hasil munaslub sebelumnya. Misalnya, soal pengurus DPP yang mencapai 300 orang, padahal berdasarkan hasil munaslub hanya 117 orang.
Ketiga, GMPG menuntut agar DPP mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus rangkap jabatan di Partai Golkar. Padahal, dalam Pasal 12 Anggaran Dasar, kata Doli, tidak diperbolehkan ada rangkap jabatan kepengurusan di Partai Golkar.
"Perubahan dan pembaharuan (yang kami citakan) itu sudah hampir terlihat. Kami ingin mengawal sampai kepemimpinan baru dan penyelengaraan Munaslub menunjukan pembaharuan itu," kata Doli.