TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan komitmen Indonesia untuk selalu berada di belakang Palestina.
Pernyataan Kalla itu disampaikan menanggapi pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas Jerusalem, Palestina sebagai Ibu Kota Israel, menggantikan Tel Aviv.
"Indonesia tentu posisinya berada di belakang pihak Palestina. Ini melanggar keputusan PBB bahwa Jerusalem harus dibicarakan antara Palestina dengan Israel tidak bisa sepihak," kata Kalla di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (7/12/2017).
(Baca juga : Jokowi: Indonesia Mengecam Pengakuan Sepihak AS atas Jerusalem)
Indonesia akan melakukan upaya diplomasi melalui Perserikatan Bangsa-bangsa dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) atas klaim Amerika Serikat tersebut.
"Stand point-nya Indonesia, sebelum dan sejak diumumkannya itu berada di pihak Palestina," ujar Kalla.
Kalla yakin upaya tersebut akan direspons oleh Amerika Serikat, meski tidak secara langsung.
"Namanya politik tentu berpengaruh, tapi pelaksanaanya tentu tidak langsung," ucap Kalla.
(Baca juga : Indonesia Galang Dukungan OKI Menentang Kebijakan Trump atas Jerusalem)
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak Amerika serikat terhadap Jerusalemsebagai ibu kota Israel.
Pemerintah Indonesia, kata Jokowi, meminta Amerika Serikat mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
"Indonesia mengecam keras pengakuan sepihak Amerika Serikat terhadap Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan meminta AS mempertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis.
"Pengakuan sepihak tersebut melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB yang Amerika serikat jadi anggota tetapnya. Ini bisa mengecam stabilitas keamanan dunia," tambah Kepala Negara.
(Baca juga : Trump Akui Kedaulatan Israel dengan Ibu Kota Jerusalem)
Jokowi mengatakan, ia dan rakyat Indonesia tetap konsisten bersama rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan haknya sesuai UUD 1945.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu (6/12/2017) waktu setempat.
"Israel adalah negara yang berdaulat dengan hak seperti setiap negara berdaulat lainnya untuk menentukan ibu kotanya sendiri," kata Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, seperti dilansir dari AFP.
Pemerintah AS juga memulai memproses perpindahan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Aksi ini merupakan salah satu pemenuhan janji kampanyenya kepada para pemilihnya.
"Pengakuan ini merupakan sebuah fakta penting untuk mencapai perdamaian," tambahnya.