Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR Setujui Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 06/12/2017, 16:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Panglima TNI mengantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

"Komisi I memberikan persetujuan kepada Pak Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI," ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Komisi I menilai, pria kelahiran Malang, 8 November 1963 silam, itu adalah sosok yang sanggup memimpin TNI mengantikan Jenderal Gatot yang akan memasuki masa pensiun pada April 2018.

(Baca juga: 8 Fakta Menarik tentang Calon Panglima TNI Hadi Tjahjanto)

Komisi Pertahanan dan Luar Negeri itu juga menyetujui pengunduran diri Jenderal Gatot Nurmantyo dari tugasnya sebagai Panglima TNI.

Sementara itu, Hadi tidak banyak bicara setelah uji kelayakan dan kepatutan. Dia hanya mengucap syukur atas proses di Komisi I DPR.

"Syukur Alhamdulillah berkat doa dari teman-teman sekalian," ujar Hadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yakin Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mampu membawa institusi TNI menjadi lebih profesional.

(Baca juga: Tiga Pertimbangan Jokowi Calonkan Marsekal Hadi Jadi Panglima TNI)

Oleh sebab itu, ia tidak ragu memilih sosok Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun.

"Saya yakin beliau memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat dan bisa membawa TNI ke arah yang lebih profesional sesuai dengan jati dirinya, yaitu tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2017).

Kompas TV Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ikut mengantar Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com