Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto

Kompas.com - 06/12/2017, 11:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK sangat berhati-hati dalam pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Penyidik menyatakan, berkas perkara Ketua DPR itu telah lengkap atau P-21.

Saut belum bisa memastikan apakah pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (6/12/2017).

Baca: Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Setya Novanto Datangi KPK

"Bisa saja geser kalau ada perubahan. Kan, perubahannya cepat. Jadi, kita tunggu saja," ujar Saut saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"Karena perubahannya sangat cepat, tidak bisa mengatakan A, B, C, D. Jadi, kami hati-hati saja karena dinamikanya tinggi," lanjut Saut.

Meski demikian, Saut yakin para penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara sehingga sidang kasus Novanto bisa segera digelar. 

Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang

Ia juga menyatakan yakin bahwa sidang tersebut tidak akan kejar-kejaran dengan sidang praperadilan Setya Novanto. 

Berkas perkara lengkap

Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.

Baca: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan

Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).

Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Kompas TV Dewan Pimpinan Daerah Golkar Bali mendukung usulan musyawarah nasional luar biasa untuk mencari pengganti Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com