Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pindah Domisili Berpotensi Hilang Hak Suara, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 05/12/2017, 21:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang pindah domisili menjelang Pemilihan Umum 2019 berpotensi kehilangan hak suara. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur mengenai daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, prinsipnya dalam Pasal 348 Ayat (4) UU 7/2017 diatur bahwa pindah domisili ini berbeda dengan Pemilu 2014," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz, ditemui di sela-sela uji publik PKPU, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Viryan menjelaskan, pada Pemilu 2014, jika seseorang pindah domisili, maka dia tetap mendapatkan surat suara yang sama antara domisili baru dengan tempat asal.

Sedangkan pada ketentuan baru untuk Pemilu 2019, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru.

"Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," kata Viryan.

(Baca juga: Jelang Pemilu, Ini Masalah yang Paling Banyak Ditemukan KPU)

Kemudian, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan hanya menerima empat surat suara.

Orang yang pindah domisili tersebut akan mendapatkan seluruh surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Viryan lebih lanjut menjelaskan, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam provinsinya, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPD RI, dan surat suara untuk DPR RI.

"Jadi, misal si A KTP tinggal sebelumnya di Jakarta. Lalu, H-30 sudah lapor akan memilih misalnya di Kalimantan, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden," ucap Viryan.

"Undang-undang sudah mengatur seperti itu. Jadi, kalau misal mau tetap mendapatkan lima surat suara, ya di hari H pemungutan suara kembali ke daerah asalnya," kata dia.

(Baca juga: Menjaga Marwah Transparansi KPU)

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com