Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi agar RS Tak Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Ruangan Penuh

Kompas.com - 29/11/2017, 14:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia menyarankan agar persoalan keterbatasan likuiditas atau kecukupan dana rumah sakit bisa segera dicari jalan keluarnya.

Sebab, berdasarkan temuan Ombudsman, banyak rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh. Hal itu dilakukan karena rumah sakit memerlukan dana tunai untuk operasionalnya. Sementara klaim dari BPJS Kesehatan baru bisa cair setelah 14 hari.

"Ombudsman sendiri ketika mengecek, ternyata kamar ada. Ini harus dicari pangkalnya di mana," ujar anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Beberapa waktu lalu, tutur Dadan, ia sudah diundang datang oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) terkait persolan itu. Salah satu solusi yang muncul adalah memanfatkan pinjaman dari bank untuk rumah sakit.

(Baca juga: RS Kerap Bilang Ruangan Penuh untuk Pasien BPJS, Ini Penjelasan Ombudsman)

Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).Kompas.com/YOGA SUKMANA Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Ombudsman, solusi itu bisa diterapkan. Apalagi, pihak perbankan disebut Dadan sudah bersedia bila ada jaminan dari BPJS Kesehatan.

Namun, masalahnya ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang justru dinilai mengganjal terlaksananya solusi tersebut.

"Regulasinya ada yang mengganjal kalau tidak salah Permenkes atau apalah, ini harus dirombak. BPJS sendiri menyatakan itu bisa (dilakukan)," kata Dadan.

(Baca juga: Komisi IX Minta BPJS Buat Simulasi Sebelum Terapkan "Cost Sharing")

Sementara dari pihak bank, Ombudsman menilai tidak ada aturan yang mengganjal. Bank bahkan tertarik karena menilai jaminan dari BPJS Kesehatan adalah suatu kepastian.

Jaminan dari BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan aliran dana dari BPJS untuk mengganti dana ke bank lancar.

"Jadi, bank sebenarnya mau, tetapi regulasinya tidak membolehkan bahwa uang yang dikelola oleh BPJS tidak bisa dijaminkan di bank," ucap Dadan.

Kompas TV Beragam persoalan terkait layanan pasien program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS mengemuka di sejumlah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com