JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Kedua pejabat yang dipanggil yakni, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Sei Danau Ditjen Hubla Misa Rahman dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kintab, Abbas.
(Baca juga : Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Sekretaris Pelindo II)
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Tonny Budiono.
Kasus yang ditangani KPK bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Sementara itu, KPK masih menyelidiki asal-usul uang dalam jumlah besar yang diduga merupakan suap dari pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.