Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dugaan Malaadministrasi, Berapa Sebenarnya Biaya Pembuatan SKCK?

Kompas.com - 27/11/2017, 13:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran administrasi (malaadministrasi) dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Salah satunya adalah adanya permintaan sejumlah uang oleh petugas kepolisian kepada masyarakat.

Lantas, berapa sebenarnya biaya penerbitan SKCK yang resmi?

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto menuturkan, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.

"Ini resmi menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).

PNPB adalah salah satu dana yang langsung masuk ke kas negara. Nantinya, PNBP itu dikembalikan negara kepada institusi pemungutnya untuk meningkatkan operasional hingga pelayanan kepada masyarakat.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Tengah) bersama Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno (kiri) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (Tengah) bersama Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno (kiri) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017)

(Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Pembuatan SKCK)

Di tempat yang sama, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, semua jajaran Polri di daerah wajib memasang pengumuman biaya resmi dan syarat-syarat pembuatan SKCK.

Hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan mengurus SKCK.

Selain itu, semua jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat.

Putut mempersilakan masyarakat membuat pengaduan jika menemukan aparat kepolisan meminta biaya lebih dari Rp 30.000 untuk mengurus SKCK.

"Ada wadah pengaduan, misalnya pengaduan online," katanya.

Sebelumnya, komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan, banyak biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com