JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran administrasi (malaadministrasi) dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.
Salah satunya adalah adanya permintaan sejumlah uang oleh petugas kepolisian kepada masyarakat.
Lantas, berapa sebenarnya biaya penerbitan SKCK yang resmi?
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto menuturkan, biaya resmi penerbitan SKCK hanya Rp 30.000.
"Ini resmi menjadi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (27/11/2017).
PNPB adalah salah satu dana yang langsung masuk ke kas negara. Nantinya, PNBP itu dikembalikan negara kepada institusi pemungutnya untuk meningkatkan operasional hingga pelayanan kepada masyarakat.
(Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Pembuatan SKCK)
Di tempat yang sama, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, semua jajaran Polri di daerah wajib memasang pengumuman biaya resmi dan syarat-syarat pembuatan SKCK.
Hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan mengurus SKCK.
Selain itu, semua jajaran Polri dari pusat hingga daerah juga diminta untuk memasang pengumuman SKCK di website masing-masing sehingga memudahkan masyarakat.
Putut mempersilakan masyarakat membuat pengaduan jika menemukan aparat kepolisan meminta biaya lebih dari Rp 30.000 untuk mengurus SKCK.
"Ada wadah pengaduan, misalnya pengaduan online," katanya.
Sebelumnya, komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan, banyak biaya lain yang dikenakan kepada masyarakat saat mengurus pembuatan SKCK. Misalnya, permintaan uang untuk lembar legalitas, untuk mengurus persyaratan, hingga biaya map.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.