JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tertidur saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP.
"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Fredrich mengatakan, penyebab kliennya tidur karena masalah kesehatan di bagian otak.
"Ya karena memang dalam hal ini beliau otaknya ada gangguan," ujar Fredrich.
(Baca juga: Pengacara: Pemeriksaan Setya Novanto Ditangguhkan karena Alasan Kesehatan)
Saat disinggung soal pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Novanto dapat diperiksa, Fredrich meminta awak media bertanya kepada IDI.
"Ya tanya saja sama IDI sendiri. Kenapa dia begitu. Berarti kan dia kurang mampu dong," ujar Fredrich.
Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.
Malam harinya KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.
(Baca juga: Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Agak Linglung)
Mentan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM.
(Baca juga: Setya Novanto Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan hingga Kamis)
KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.