Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Besar Menanti Panglima Baru TNI Pengganti Gatot

Kompas.com - 20/11/2017, 20:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.

Jenderal Gatot tak lama lagi akan memasuki masa pensiun. 

"Ada pekerjaan besar panglima TNI yang baru nanti," kata Al Araf saat ditemui di Kantor Imparsial, kawasan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

PR itu antara lain panglima TNI yang baru harus tetap seorang tentara yang profesional, netral, dan tidak berpolitik. Hal ini penting mengingat tahun depan sudah memasuki tahun politik.

"Oleh karenanya, tugas panglima TNI yang baru harus tunduk dan patuh terhadap otoritas sipil yang terpilih secara demokratis," ujat Al Araf.

Baca juga: Siapa Sosok yang Dinilai Potensial Gantikan Gatot Jadi Panglima TNI?

Panglima baru juga harus memastikan proses reformasi di TNI berjalan meski saat ini telah berlangsung dan memperoleh banyak capaian.

"Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu ditata, misalnya reformasi peradilan militer," ujar Al Araf.

Hal lainnya adalah memastikan proses transformasi pertahanan yang baik, dalam hal modernisasi alutsista.

Selain alutsista yang masih terbatas, lanjut dia, berdasarkan buku putih pertahanan, kondisi alutsista TNI hanya 50 persen yang layak pakai dan 50 persen lainnya tidak layak pakai.

Oleh karena itu, proses pengadaan alutista diharapkan berlangsung transparan.

"Tanpa proses transparansi dan akuntabilitas, sulit sekali dilakukan modernisasi alutista ke arah yang lebih baik," ujar Al Araf.

Dia juga berharap panglima TNI yang baru dapat memastikan kesejahteraan prajurit. Tentara yang profesional, salah satunya dipengaruhi tingkat kesejahteraan prajurit.

Selain itu, menggiatkan orientasi pertahanan dari orientasi pertahanan ke dalam menjadi ke luar.

"Soal konflik Laut China Selatan harus menjadi problem yang dipikirkan panglima TNI yang baru, (soal) perbatasan, dan lain sebagainya," ujar dia.

Pekerjaan rumah lain yang dinilai Al Araf tidak kalah penting adalah soal evaluasi kebijakan yang keliru pada MoU antara TNI dan sejumlah kementerian dalam hal operasi militer selain perang.

Misalnya, kerja sama antara TNI dan Kementerian Pertanian dalam hal mengurus cetak sawah. Menurut dia, kerja sama semacam itu tidak sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang TNI soal operasi militer selain perang.

"Operasi militer selain perang menurut Undang-Undang TNI harus melalui Presiden, bukan melalui MoU atara panglima dengan instansi yang ada," ujarnya.

Kompas TV Anggota TNI yang terlibat dalam misi penyelamatan di Mimika, mendapatkan kenaikan pangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com