Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR Sebut Presiden Bisa Disandera jika Tak Didukung Mayoritas Parlemen

Kompas.com - 14/11/2017, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sangat penting untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat.

Tanpa presidential threshold, dikhawatirkan presiden terpilih justru akan disandera oleh fraksi partai politik di parlemen.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Arsul hadir membacakan keterangan DPR selaku pembuat UU.

(Baca juga : Kebut Uji Materi UU Pemilu, MK Minta Saksi dan Ahli Dikurangi)

 

Arsul mengatakan, tanpa presidential threshold, maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan jagoan masing-masing.

Jika ada 15 partai peserta pemilu, maka bisa jadi ada 15 calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Arsul, apabila presiden yang terpilih mempunyai wakil yang minim di DPR atau sama sekali tidak mempunyai wakil di DPR, maka figur presiden ini akan sulit mendapat dukungan politik di parlemen.

"Potensi sandera politik terhadap presiden akan semakin besar," kata Arsul.

Oleh karena itu, lanjut Arsul, presiden dan pemerintah sepakat setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena pilpres dan pileg tahun 2019 digelar serentak, maka digunakanlah hasil pileg 2014 sebagai ambang batas.

Meski tak disetujui oleh sejumlah fraksi, ketentuan ini akhirnya diketok dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Ambang batas memaksa parpol lakukan konsolidasi politik. Sehingga dengan adanya gabungan koalisi pendukung presiden, akan memperkuat sistem presidensial, akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga membangun pemerintahan yang efektif," ucap Arsul.

Uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ini diajukan oleh sejumlah pihak.

Ada sejumlah perwakilan masyarakat seperti Effendi Gazali, Wakil Kamal, Habiburokhman, Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini.

Ada juga partai politik yang mengajukan permohonan, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com