"Tahun 2016 lalu Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata dia.
"Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Menteri Dalam Negeri tidak lagi berwenang membatalkan Perda. Jika tidak segera ditemukan mekanisme pengganti, potensial banyak lahir Perda baru yang tidak harmonis dan tidak sinkron," lanjut dia.
(baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)
Yasonna menambahkan, sebagai upaya untuk penataan regulasi, pemerintah telah menyusun sejumlah langkah.
Pertama, guna merampingkan obesitas regulasi, saat ini tengah dipersiapkan sebuah tim penataan regulasi yang akan bekerja secara ad hoc.
Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, praktisi, masyarakat serta ahli di bidang hukum.
Adapun tugas Tim Reformasi Regulasi itu, ialah melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang bermasalah.
"UU yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mencabut, atau mengubah peraturan perundang-undangan bermasalah dimaksud," kata dia.
(baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)
Kedua, menambahkan ketentuan dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang kini tengah disusun.
Ketentuan baru yang dimaksud adalah memperluas kewajiban dilakukannya pengharmonisasian berbagai peraturan di tingkat pusat dan daerah.
"Dimana pengharmonisasian dimaksud dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum," terang Yasonna.
Ketiga, pengharmonisasian rancangan peraturan itu berjenjang sesuai tingkatnya.
"Ini sebagai konsekuensi tidak dimilikinya lagi kewenangan pemerintah untuk membatalkan Perda, sehingga pendampingan dilakukan dalam rangka mencegah pembentukan Perda yang bermasalah," ujar dia.
Keempat, dalam rangka menciptakan produk hukum atau egulasi yang partisipatif, aplikatif, responsif dan membumi, maka peran serta masyarakat secara luas dan khususnya peran para akademisi perlu diperkuat.
Kelima, Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas untuk mengkoordinasikan Pengharmonisasian, rancangan peraturan sesuai sebagaimana arah politik hukum nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.