Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Pemerintah Pusat Pangkas "Obesitas" Regulasi

Kompas.com - 11/11/2017, 07:16 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

"Tahun 2016 lalu Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata dia.

"Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Menteri Dalam Negeri tidak lagi berwenang membatalkan Perda. Jika tidak segera ditemukan mekanisme pengganti, potensial banyak lahir Perda baru yang tidak harmonis dan tidak sinkron," lanjut dia.

(baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

Yasonna menambahkan, sebagai upaya untuk penataan regulasi, pemerintah telah menyusun sejumlah langkah.

Pertama, guna merampingkan obesitas regulasi, saat ini tengah dipersiapkan sebuah tim penataan regulasi yang akan bekerja secara ad hoc.

Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, praktisi, masyarakat serta ahli di bidang hukum.

Adapun tugas Tim Reformasi Regulasi itu, ialah melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang bermasalah.

"UU yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk mencabut, atau mengubah peraturan perundang-undangan bermasalah dimaksud," kata dia.

(baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Kedua, menambahkan ketentuan dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang kini tengah disusun.

Ketentuan baru yang dimaksud adalah memperluas kewajiban dilakukannya pengharmonisasian berbagai peraturan di tingkat pusat dan daerah.

"Dimana pengharmonisasian dimaksud dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum," terang Yasonna.

Ketiga, pengharmonisasian rancangan peraturan itu berjenjang sesuai tingkatnya.

"Ini sebagai konsekuensi tidak dimilikinya lagi kewenangan pemerintah untuk membatalkan Perda, sehingga pendampingan dilakukan dalam rangka mencegah pembentukan Perda yang bermasalah," ujar dia.

Keempat, dalam rangka menciptakan produk hukum atau egulasi yang partisipatif, aplikatif, responsif dan membumi, maka peran serta masyarakat secara luas dan khususnya peran para akademisi perlu diperkuat.

Kelima, Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas untuk mengkoordinasikan Pengharmonisasian, rancangan peraturan sesuai sebagaimana arah politik hukum nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com