Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan

Kompas.com - 02/11/2017, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra optimistis partainya bakal menang dalam gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Yusril mengatakan, mereka telah menyiapkan seluruh hardcopy dokumen persyaratan pada saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. PBB juga melampirkan hardcopy dari bukti tanda terima KPUD di 512 kabupaten kota.

Sesuai permintaan Bawaslu, PBB juga memberikan salinan dari dokumen tersebut disertai materai. Biaya materai sehingga bukti-bukti itu menjadi legal pun, menurut Yusril, mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami sudah memenuhi permintaannya Bawaslu supaya itu ditunjukkan di sini. Sudah di-copy dan materai, kasih leges (legalisir). Anda bayangkan beli materainya saja Rp 300 juta untuk dibawa ke sidang ini. Begitu banyak bukti yang mesti dikumpulkan di sini," kata Yusril kepada wartawan setelah sidang pemeriksaan, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

Yusril mengatakan, dirinya sangat yakin PBB bisa membuktikan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan ini. Mereka menyertakan semua bukti-bukti kepengurusan di 512 kabupaten/kota meliputi kantor, pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor rekening bank, dan lain sebagainya.

"Makanya, PBB lebih percaya diri tampil di sini karena kami punya bukti kok," katanya.

Yusril lebih lanjut mengatakan, dalam sistem peradilan di Indonesia, yang menjadi bukti di pengadilan adalah bukti tertulis ataupun kesaksian orang. Sementara untuk bukti elektronik, tidak semua persidangan mau menerimanya.

Baca juga : Yusril Minta Ahli IT Dihadirkan di Persidangan untuk Periksa Sipol KPU

"Hanya Mahkamah Konstitusi dalam pidana, itu pun hanya kasus narkotik, pencucian uang, dan korupsi, di mana transaksi elektronik diakui sebagai alat bukti. Dalam kasus pembunuhan tidak," ucap Yusril.

Hari ini, Bawaslu  menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Enam pelapor hadir untuk membacakan pokok-pokok perkara.

Selain PBB, juga ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. Adapun satu pelapor yang tidak hadir dalam sidang adalah Partai Bhinneka Indonesia.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman pada pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com