JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra optimistis partainya bakal menang dalam gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yusril mengatakan, mereka telah menyiapkan seluruh hardcopy dokumen persyaratan pada saat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. PBB juga melampirkan hardcopy dari bukti tanda terima KPUD di 512 kabupaten kota.
Sesuai permintaan Bawaslu, PBB juga memberikan salinan dari dokumen tersebut disertai materai. Biaya materai sehingga bukti-bukti itu menjadi legal pun, menurut Yusril, mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami sudah memenuhi permintaannya Bawaslu supaya itu ditunjukkan di sini. Sudah di-copy dan materai, kasih leges (legalisir). Anda bayangkan beli materainya saja Rp 300 juta untuk dibawa ke sidang ini. Begitu banyak bukti yang mesti dikumpulkan di sini," kata Yusril kepada wartawan setelah sidang pemeriksaan, Kamis (2/11/2017).
Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu
Yusril mengatakan, dirinya sangat yakin PBB bisa membuktikan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan ini. Mereka menyertakan semua bukti-bukti kepengurusan di 512 kabupaten/kota meliputi kantor, pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor rekening bank, dan lain sebagainya.
"Makanya, PBB lebih percaya diri tampil di sini karena kami punya bukti kok," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan, dalam sistem peradilan di Indonesia, yang menjadi bukti di pengadilan adalah bukti tertulis ataupun kesaksian orang. Sementara untuk bukti elektronik, tidak semua persidangan mau menerimanya.
Baca juga : Yusril Minta Ahli IT Dihadirkan di Persidangan untuk Periksa Sipol KPU
"Hanya Mahkamah Konstitusi dalam pidana, itu pun hanya kasus narkotik, pencucian uang, dan korupsi, di mana transaksi elektronik diakui sebagai alat bukti. Dalam kasus pembunuhan tidak," ucap Yusril.
Hari ini, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Enam pelapor hadir untuk membacakan pokok-pokok perkara.
Selain PBB, juga ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. Adapun satu pelapor yang tidak hadir dalam sidang adalah Partai Bhinneka Indonesia.