JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap hakim di Bengkulu.
Ketiganya yakni, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.
Selain itu, tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islamy.
"Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Baca: Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014 Kota Bengkulu, yang ditangani Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut Febri, ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan persidangan. Untuk sementara, Dewi Suryana dan Syuhadatul ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu.
Sedangkan Hendra Kurniawan ditahan di Lapas klas II A Bengkulu, Malabero.