Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Pertama, KPU Dengarkan Pokok-Pokok Laporan Parpol

Kompas.com - 02/11/2017, 00:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya akan mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, yang akan digelar Kamis (2/11/2017).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU belum tahu  perkara yang dilaporkan para pelapor, argumentasi para pelapor, serta alat bukti.

Hasyim mengatakan, paling cepat KPU bisa memberikan jawaban pada Senin (6/11/2017).

"Kalau sidang tetap besok (Kamis), ya hal yang kami bisa ikuti mendengarkan saja apa yang dilaporkan oleh para pelapor. Tetapi jawaban, tentu kami belum bisa berikan besok," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan)

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pada sidang kedua yakni hari Jumat (3/11/2017), KPU pun akan menjawabi sesuai kemampuan dan kapasitasnya. Sebab, jumlah pelapor cukup banyak yaitu tujuh laporan dengan banyak poin perkara.

Hasyim mengatakan, Bawaslu RI memang terus berkomunikasi dengan KPU mengenai akan adanya sidang pelanggaran administrasi. Namun, Hasyim menegaskan, KPU belum menerima surat resmi dan lampiran yang berisikan para pelapor dan materi laporan.

"Ini saya menyampaikan fakta ya. Sampai dengan kami berangkat, belum ada," kata Hasyim.

Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk. Ketujuh pelapor yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Dia mengatakan, sidang pemeriksaan perdana akan digelar, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari para pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor (KPU).

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.

"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com